J A K A R T A
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 008/C/Cp.2/ 09 /2007
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2007
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2007 sebanyak 500 formasi, dengan rincian sebagai berikut :
1.
III/a, Tata Usaha
(Calon Jaksa)
S.1 Hukum (S.H), Jurusan :
Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional
500
A. PERSYARATAN
1. Umum.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun.
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
f. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
2
g. Berkelakuan baik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
j. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
k. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Khusus.
a. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun, (lahir setelah tanggal 30 September 1979).
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, memiliki tinggi dan berat badan ideal yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, serta bebas Narkoba.
d. Menguasai Komputer yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Ijazah.
e. Telah memiliki Ijazah S.1 Hukum (S.H) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta minimal Terakreditasi B sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan memiliki Indek Prestasi Komulatif ( IPK ) serendah-rendahnya 2,75 (Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah Sementara tidak dapat diterima).
f. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Ijazah.
B. BERKAS LAMARAN
Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, masing-masing fotocopy berkas telah dilegalisir, yang terdiri dari :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Panitia Ujian Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Cq. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
b. Daftar Riwayat Hidup singkat.
c. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar.
3
d. Foto copy Ijazah yang telah disyahkan / dilegalisir :
- Universitas oleh Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik.
e. Foto copy transkrip nilai Indek Prestasi Komulatif Akademik (IPK) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat pernyataan belum menikah oleh Kepala Desa / Lurah setempat.
g. Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter.
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
i. Kartu Pencari Kerja dari Depnaker (AK-1).
j. Foto copy Ijazah / Sertifikat Komputer dan Bahasa Inggris yang telah disyahkan / dilegalisisir oleh pimpinan / sekolah / lembaga yang mengeluarkan sertifikat / Ijazah.
k. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah tua.
C. PENDAFTARAN DAN SELEKSI
1. Pelaksanaan Pendaftaran :
HariSenin, Selasa dan RabuTanggal 24 s/d 26 September 2007
Jam
08.00 s/d 12.00
dan
13.00 s/d 15.00
1. Kejaksaan Agung
2. KejaksaanTinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
* S.1 Hukum (S.H),
Jurusan :
(Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional)
4
Keterangan :
a. Kejaksaan Agung menerima pendaftaran khusus bagi pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODE TABEK)
b. Masing-masing Kejaksaan Tinggi menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Wilayah Kejaksaan Tinggi setempat.
2. Seleksi / Ujian Penyaringan.
2.1. Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
2.2. Ujian Akademik (tahap I) dilaksanakan secara serentak bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar, sedangkan ujian tahap II (psikotest, kesehatan dan wawancara) akan ditentukan kemudian pada saat pengumuman hasil ujian tahap I
2.3. Ujian penyaringan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur, sebagai berikut :
info lengkap dihttp://www.kejaksaan.go.id/CPNS07.pdf
No comments:
Post a Comment