KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012
TENTANG
REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012
TENTANG
REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2012, Kementerian Keuangan memberikan
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia pada posisi jabatan sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA:
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
| TINGKAT PENDIDIKAN |
KODE PROGRAM STUDI (KP)
|
PROGRAM STUDI (PS)
|
NAMA JABATAN
|
JUMLAH FORMASI
|
---|---|---|---|---|---|
1
|
Sarjana (S-I) |
01
|
Akuntansi |
Penata Laporan Keuangan / Analis Pajak
|
208
|
02
|
Manajemen (Keuangan) |
Analis Pajak
|
92
|
||
2
|
Diploma Pelayaran* (D-III) | 03 | Pelayaran (Nautika) | Mualim | 35 |
04 | Pelayaran (Teknika) | Juru Motor | 25 | ||
3
|
Diploma Umum (D-III) |
05
|
Kimia/Analis Kimia/Analisis Kimia/Kimia Analisis/Kimia Analis |
Analis Laboratorium
|
38
|
06
|
Farmasi/Analis Farmasi |
Analis Laboratorium
|
22
|
||
07
|
Teknik Mineral/Teknik Pertambangan Mineral/Teknik Pengecoran Logam |
Analis Laboratorium
|
10
|
||
4
|
SMK Pelayaran |
08
|
SMK Pelayaran/SPM Nautika | Juru Mudi II |
91
|
09
|
SMK Pelayaran/SPM Teknika | Juru Minyak I / Juru Minyak II |
63
|
||
5
|
SMK Umum |
10
|
SMK Teknik Mesin (Teknik Permesinan) | Kelasi Kapal |
17
|
11
|
SMK Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal) | Kelasi Kapal |
17
|
||
12
|
SMK Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi) | Kelasi Kapal |
17
|
||
13
|
SMK Teknik Perkapalan (Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja) | Kelasi Kapal |
26
|
||
14
|
SMK Teknik Kimia | Analis Laboratorium |
23
|
||
15
|
SMK Farmasi/Farmasi Industri | Analis Laboratorium |
16
|
||
Jumlah |
700
|
Catatan: * Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika). |
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar merupakan lulusan:
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012:
- Khusus Kode KP 03 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 04 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
- Khusus Kode KP 03 s.d. KP 15:
7.1. | Sarjana (untuk Kode KP 01 dan 02) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.2. | Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 03 dan 04) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.3. | Diploma Umum (untuk Kode KP 05 sampai dengan 07) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.4. | SMK Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan 09) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan); |
7.5. | SMK Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan 15) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan). |
8.1 | Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 01 dan KP 02 (Sarjana S-1); |
8.2. | Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kode KP 03 dan KP 04 (Diploma Pelayaran); |
8.3. | Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 05 s.d. KP 07 (Diploma Umum); |
8.4. | Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (SMK Pelayaran); |
8.5. | Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 10 s.d. KP 15 (SMK Umum). |
10.1 | Berjenis kelamin laki-laki; |
10.2. | Memiliki tinggi badan minimal 160 cm; |
10.3. | Tidak buta warna dan tidak cacat badan. |
- Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.depkeu.go.id mulai tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012;
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran Online, Daftar Riwayat Hidup Singkat, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;
- Pelamar wajib:
- Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut:
- Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna:
- Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
3.1 | Mengisi Formulir Pendaftaran, menempel pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada Lembar Formulir Pendaftaran Online, menempel materai Rp6.000,00 dan menandatanganinya; |
3.2. | Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat; |
3.3. | Menempel materai Rp6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan; |
4.1. | Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku; |
4.2. | Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir), dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar; |
4.3. | Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan alamat PO BOX 1001 Jakarta 10000; |
4.4. | Daftar Riwayat Hidup Singkat yang telah diunduh dan ditandatangani; |
4.5. | Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang; |
4.6. | Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir); |
4.7. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku; |
4.8. | Surat Pernyataan yang telah diunduh kemudian ditempel materai Rp6.000,00 dan ditandatangani; |
4.9. | Bagi pelamar dengan Kode KP 03 melampirkan fotokopi sertifikat ANT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang; |
4.10. | Bagi pelamar dengan Kode KP 04 melampirkan fotokopi sertifikat ATT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang. |
a. | Merah muda untuk Kode KP 01 dan 02; |
b. | Biru untuk Kode KP 03 dan 04; |
c. | Hijau untuk Kode KP 05 s.d. 07; |
d. | Kuning untuk Kode KP 08 dan 09; |
e. | Merah untuk Kode KP 10 s.d 15. |
Panitia Pusat Rekrutmen
Pegawai Golongan II dan III di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2012
PO BOX 1001 Jakarta 10000
Pegawai Golongan II dan III di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2012
PO BOX 1001 Jakarta 10000
Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat tanggal 6 Agustus 2012 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
- Lokasi ujian akan dilaksanakan pada kota:
- Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 30 Agustus 2012 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
- Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id.
1.1. | Seleksi Administrasi; |
1.2. | Tes Kemampuan Dasar (TKD); |
1.3. | Psikotes Lanjutan; |
1.4. | Tes Kesehatan dan Kebugaran serta wawancara (wawancara hanya untuk pelamar dengan Kode KP 01 dan 02). |
2.1. | Medan; |
2.2. | Jakarta; |
2.3. | Semarang; |
2.4. | Surabaya; |
2.5. | Makassar; |
2.6. | Balikpapan; |
2.7. | Jayapura. |
Dalam proses
pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan dan sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
- Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- Setiap Pengumuman ditayangkan secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id. Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat melaporkan melalui website www.wise.depkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
Jakarta, 14 Juli 2012 | |
Ketua | |
ttd | |
Kiagus Ahmad Badaruddin | |
NIP 19570329 197801 1 001 |
No comments:
Post a Comment